Imigrasi Kelas Dua Selatpanjang Gelar Sosialisasi (APOA) Bagi Orang Asing 

Imigrasi Kelas Dua Selatpanjang Gelar Sosialisasi (APOA) Bagi Orang Asing 

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 60 orang peserta mengikuti Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang Tahun 2017 di Ballrom Copytiam dan Restro Senin (25/9) Pagi.

“Aplikasi Pelaporan Orang Asing, sesuai Direktorat Jendral Imigrasi, memberi tahu Kepada masyarakat tentang aplikasi ini, agar bisa diterapkan," ujar Ketua Tim Sosialisasi Tohadi SH MH Melalui Ketua Pelaksana M. Deni Ridwan Amd.Im, SH Kepada Awak Media

Kata M. Deni Ridwan Amd.im SH,kegiatan ini di undang semua kalangan, baik itu pihak perhotelan, pihak sekolah dan masyarakat agar tahu apa itu aplikasi dari Direktorat Jendral Imigrasi.

Dijelaskan Deni Lagi, Kegiatan ini agar dapat memberikan pemahaman tentang segelanya sosialiasi secara epeksif penanggung jawab Tohadi Sebagai Kepala Kantor Imigrasi.ucap Deni. 

Kepada Kantor Imigrasi Tohadi SH MH dalam sambutanya, mengucapkan terimakasih kepada perserta yang meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan ini dan semoga bermampaat bagi kelangsungan pengawasan Orang Asing. 

“Kegunaan aplikasi ini iyalah untuk mengetahui dan tatacara, memperhatikan orang asing, serta kewajiban yang harus di laksanakan dan dapat diberitahu mengerti dan pahami oleh pemilik perhotelan wisma juga masyarakat yang harus mengerti tentang aplikasi ini,” ungkap dia. 

Masih Kata Tohadi Lagi,untuk berlangsungnya aplikasi secara langsung ke pusat namun yang lama tidak berlaku lagi, maka dari itu,kita adakan sosialiasi ini, agar bermampaat, ini semua tampa bantuan dari masyarakat,agar bisa berjalan dengan lancar. jelas Tohadi. 

“saat ini, karyawan Imigrasi terbatas, untuk memberikan informasi sampai ke wilayah kampung-kampung di Kepulauan Meranti, maka dari itu butuhnya informasi dari masyarakat serta perhotelan dan wisma dalam memberi tahu tentang keberadaan orang asing," ujar dia. 

Tambah Tohadi Lagi,dari Pasal 87 tentang peraturan nomor 6 tentang Keimigrasian 124 (APOA) di seluruh Indonesia maka dari itu,masyarakat di minta wajib memberikan data kepada pihak imgirasi yang di duga ada orang asing oleh hotel tempat orang asing tersebut.kata Tohadi.

“Aplikasi yang di akses oleh Pemilik hotel dan Penginapan mendapatkan Informasi di sebuah wilayah dalam mengawasan orang asing di Kepulauan Meranti agar nantinya, bertujuan agar terciptanya pengawasan orang asing khususnya selatpanjang," beber dia. (R16)

Listrik Indonesia

#Kepulauan Meranti

Index

Berita Lainnya

Index